LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAHAN DESA PRAPAGAN TAHUN ANGGARAN 2021
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat Nya sehingga Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2021 ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah seluruh proses kegiatan manajeman pemerintahan Desa yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat sesuai kewenangan Desa. LaporanPertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah bagian dari laporan Kepala Desa yang memuat proses kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa kepada BPD dan Kepada Bupati Cilacap secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran digunakan untuk bahan evaluasi dalam menetapkan kebijakan berupa pengawasan kinerja Kepala Desa sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Pengawasan kinerja Kepala Desa sebagaimana dimaksud antara lain catatan kinerja dan prestasi Kepala Desa, program dan potensi Desa yang perlu dikembangkan, dan hal-hal yang perlu disempurnakan.
Harapan kami semoga Dokumen ini bisa menjadi media tranparasi dan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan pemerintahan desa di Desa Prapagan Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap dan semoga seluruh laporan yang tersusun dalam dokumen ini bisa memberikan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bermanfaat bagi semua pihak.
Desa Prapagan , 30 Maret 2022
Kepala Desa Prapagan
[ D A S R O ]
Berikut Link Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pemerintahan Desa Tahun 2021
LAPORAN REALISASI APB DESA PEMERINTAH DESA PRAPAGAN KECAMATAN
JERUKLEGI
KABUPATEN CILACAP TAHUN ANGGARAN 2021

