PRAPAGAN – Jeruklegi, Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesai Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 24 (d) yang mengatur tentang keterbukaan publik serta pelaksanaan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme, maka bersama ini kami sampaikan Infografis Desa Prapagan untuk Tahun Anggaran 2022.

Infografis tersebut memuat penggunaan dan pemanfaatan dana desa antara lain pemasukan keuangan seperti sumber dana  yang diperoleh desa dan pengeluaran keuangan yang terbagi dalam bidang-bidang kegiatan diantaranya pembinaan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa sebagaimana ditampilkan didalam Infografis tersebut.

Dengan adanya Infografis tersebut masyarakat dapat mengawasi penggunaan dan pemanfaatan dana desa juga dapat berpartisipasi dalam pembangunan desa sehingga tercipta akuntabilitas penggunaan dana desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Bagikan Berita